Jember Hari Ini– Diduga merampas mobil milik warga Lumajang di depan Kantor UPT Dinas Pendidikan Jombang, Y-T, 36 tahun , warga Desa Wotgalih Kecamatan Yosowilangun – Lumajang, ditahan di Mapolsek Jombang, Senin pagi.
Menurut Kapolsek Jombang, AKP Mohammad Makruf, terungkapnya kasus perampasan mobil tersebut, saat petugas patroli Polsek Jombang melihat pertengkaran tersangka Y-T dan 3 temannya, dengan korban Yusuf Efendi.
Korban saat diperiksa polisi mengaku diikuti 4 orang menggunakan sepeda motor, saat mengendarai mobil miliknya dari Yosowilangun.
Saat melintas di depan UPTD Pendidikan Jombang, mobilnya dipaksa berhenti.
Setelah korban turun dari kendaraan, tersangka menanyakan surat surat kendaraan bermotor miliknya.
Setelah korban menunjukkan STNK, Y-T langsung merampas STNK mobilnya, dan mengatakan kalau mobilnya nomor polisinya palsu. Y-T juga berkeras mobil tersebut terlambat membayar angsuran, sehingga pelaku memaksa membawa kendaraan ke lising.
Namun korban berkeras mempertahankan mobilnya, karena kendaraannya dibeli secara tunai, dengan bukti lengkap STNK dan BPKB.
Saat terjadi pertengkaran, kebetulan ada anggota Polsek Jombang sedang patroli. Polisi kemudian membawa korban dan tersangka ke Mapolsek Jombang. Sementara 3 teman tertsangka Y-T, langsung kabur begitu melihat polisi.
Karena saat dimintai keterangan Y-T, tidak bisa menunjukkan lembaga keuangan tempat dia bekerja, akhirnya dia ditetapkan sebagai tersangka. Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti berupa mobil dengan nomor polisi B 1904 C-F-P. tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUHP, tentang perampasan. (Hafid)
