Jember Hari Ini – Sidang pembacaan putusan kasus pembunuhan dengan terdakwa MM alias DM, warga Desa Kraton Kecamatan Kencong, ditunda karena majelis hakim belum siap dengan berkas putusannya.
Ketua majelis hakim, I Made Yuliada, menjelaskan, berkas putusan pembunuhan sepasang suami istri masih dalam proses penyusunan. Anggota majelis hakim masih akan melakukan musyawarah untuk menentukan putusan terhadap terdakwa yang dituntut jaksa penuntut dengan hukuman seumur hidup. Sidang pembacaan putusan ditunda Selasa pekan depan.
Sementara kuasa hukum DM, Eko Iman Wahyudi, berharap tidak ada penundaan sidang lagi dalam persidangan mendatang. Sebab, sidang kasus tersebut sudah berlangsung lama, supaya segera ada kepastian hukum. Menurut Imam, waktu satu minggu kedepan sudah cukup untuk bermusyawarah dan menjatuhkan putusan.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum, Dedy Johansyah, menuntut terdakwa DM dengan hukuman seumur hidup karena terbukti secara meyakinkan bersalah melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. DM terbukti membunuh sepasang suami istri warga Desa Kraton Kecamatan Kencong, Mohammad Imam Sugiantoro alias haji Dodik dan hajjah Al Jannati. Terdakwa nekad membunuh korbannya karena cemburu. (Fit)

