Jember Hari Ini – Kakek pemerkosa cucu tiri, Kuryadi alias Pak Fath, (61), warga Kecamatan Mumbulsari, diganjar hukuman 14 tahun penjara di Pengadilan Negeri Jember, Selasa siang. Kuryati terbukti secara meyakinkan memperkosa anak yang masih dibawah umur.
Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Jember, I Made Yuliada, menyatakan, terdakwa terbukti melanggar pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002. Dalam persidangan terungkap terdakwa 3 kali memperkosa korban yang masih dibawah umur hingga hamil.
Sementara kuasa hukum Kuryadi, Naniek Sugiarti, menjelaskan, atas putusan tersebut kliennya tidak menyatakan banding. Terdakwa sudah menerima putusan majelis hakim karena khawatir putusannya nanti justru bertambah. Jaksa Penuntut Umum, Adik Sri Sumarsih, juga menyatakan menerima putusan tersebut. Putusan majelis hakim konfirmasi atau sama dengan tuntutan jaksa. (Fit)

