Jember Hari Ini – Kawasan kampus di wilayah Jember masih menjadi sasaran empuk pengedaran dan penyalahgunaan narkoba. Hal itu diketahui setelah polisi membekuk 3 orang tersangka yang diduga sebagai pengedar narkoba di kawasan kampus Jember di Jalan Mastrip Sumbersari. Ketiganya berinisial NAM, perempuan 27 tahun, warga Jalan Mawar Patrang, RA (29) dan YAT (35) warga Desa Balung Lor Kecamatan Balung.
Menurut Kanit Penyidik Satuan Narkoba Polres Jember, Aiptu Bambang Prayitno, terungkapnya peredaran narkoba di kawasan Mastrip menyusul informasi warga tentang rencana adanya pesta sabu-sabu di tempat kost kawasan Mastrip. Dari informasi itu, anggotanya melakukan penggeledahan di kost yang dimaksud, sehingga ditemukan barang bukti. Polisi akhirnya menangkap pemiliknya seorang perempuanĀ berinisial NAM. Dari penangkapan tersangka perempuan ini, polisi juga bisa menangkap anggota jaringan di atasnya berinisial RA dan YAT di sebuah toko modern berjaringan bersama barang buktinya. Polisi masih terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap pelaku di atasnya asal Surabaya.
Hingga Kamis siang, ketiga tersangka masih menjalani penyidikan di Mapolres Jember. Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti sabu-sabu dan 2 buah HP. (Fit)
