Meski Sudah Kantongi Izin, Operasional Ternak Ayam Pedaging di Sukowono Diprotes Warga

TRILAKSONO-TITOT

Trilaksono Titot

Jember Hari Ini – Kepala Kantor Lingkungan Hidup, Trilaksono Titot, mengaku menerbitkan izin operasional peternakan ayam pedaging di Desa Sukosari Kecamatan Sukowono karena peternakan ayam tersebut sudah mengantongi surat persetujuan Ketua RT, RW, dan kepala desa. Namun kata Trilaksono Titot, jika ada warga yang keberatan dengan operasional peternakan ayam, bisa menyampaikan surat keberatan serta mengajukan permohonan mediasi kepada Kepala Satpol PP Pemkab Jember.

Sebenarnya pihak Kantor Lingkungan Hidup sudah ada rencana mempertemukan warga dengan pemilik peternakan ayam. Namun hingga saat ini belum dipastikan kapan pertemuan mediasi dilangsungkan. Apalagi pemilik peternakan ayam potong pedaging, Ismail, mengaku siap menutup peternakannya sendiri jika menimbulkan polusi.

Sementara Ketua RW 09 Dusun Sasimumbul Desa Sukosari Kecamatan Sukowono, Muklis, membantah telah menandatangani surat pernyataan persetujuan operasional peternakan. Bahkan, kata Muklis, pemilik peternakan tidak pernah mengajak warga sekitar peternakan dan Ketua RW bermusyawarah. Justru, kata Muklis, dia dan Ketua RT yang pertama kali menyatakan menolak pendirian peternakan ayam tersebut.

Sebelumnya Kepala Kantor Lingkungan Hidup, Trilaksono Titot, menunjukan surat pernyataan persetujuan yang di dalamnya ada tandatangan Ketua RT dan RW sekitar peternakan di Dusun Sasimumbul. (Niko-Ida)

Comments are closed.