Tertangkap Tangan Jual Okerbaya, Warga Gumukmas Dibekuk Polisi

Tersangka pengedar okerbaya yang ditangkap polisi

Tersangka AS bersama barang bukti okerbaya yang dijual.

Jember Hari Ini – Tertangkap tangan menjual obat keras berbahaya (okerbaya), pemuda berinisial AS (20), warga Desa Bagorejo Kecamatan Gumukmas digelandang ke Polsek Gumukmas, Senin sore.

Menurut Kapolsek Gumukmas , AKP Dono Sugiarto, tersangka ditangkap polisi karena diduga mengedarkan obat keras berbahaya ilegal berupa obat Trihexyphenidiyl atau yang biasa digunakan untuk menenangkan orang gila. Penangkapan ini berdasarkan informasi warga Gumukmas. Anggota Polsek Gumukmas kemudian menyamar sebagai pembeli untuk mengungkap jaringan peredaran okerbaya tersebut. Menurut Dono, jaringan pengedar obat-obatan ilegal ini berbeda dengan tersangka yang tertangkap sebelumnya karena barang bukti diduga berasal dari jaringan luar kota Jember.

Hingga Selasa siang tersangka masih menjalani penyidikan di Mapolsek Gumukmas. Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti obat jenis Trex dan uang hasil penjualan obat. Tersangka dijerat dengan pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. (Fit)

Comments are closed.