Jember Hari Ini – Komisi C DPRD Jember meminta Pemkab Jember meninjau ulang realisasi 22 janji kerja, karena banyak sumber anggaran daerah yang dipotong dan ditunda oleh pemerintah pusat. Bahkan, pemotongan Dana Alokasi Khusus mencapai 10 persen dari total anggaran. Kemudian pemerintah pusat juga menunda pencairan Dana Alokasi Umum sebesar Rp 244 miliar.
Menurut Wakil Ketua Komisi C DPRD Jember, Anang Murwanto, bupati dan wakil bupati harus menentukan skala proritas program yang akan dilaksanakan mengingat 22 janji kerja bupati dan wakil bupati membutuhkan alokasi anggaran yang sangat besar. Menurut politisi Partai Demokrat itu, program bupati harus sejalan dengan jumlah anggaran dalam Perubahan APBD. Apalagi rentang waktu realisasi program setelah Perubahan APBD sangat minim, hanya sekitar 3 bulan.
Anang menambahkan, bupati juga harus memikirkan pembayaran sejumlah proyek pembangunan yang sudah berjalan, terutama proyek yang bersentuhan dengan pelayanan masyaraka. Bahkan, bupati harus memikirkan sumber dana lain seperti Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk membantu merealisasikan program tahun ini. (Fian)

