Warga Sumbersari Divonis 1 Tahun Penjara karena Kepemilikan Sabu-Sabu

newsJember Hari Ini – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember memvonis Maria Indriani 1 tahun penjara karena terbukti menyimpan dan menggunakan sabu-sabu. Warga Jalan Pajajaran Kelurahan Kebonsari Kecamatan Sumbersari yang pernah mencalonkan diri sebagai Bupati Jember ini dinilai melanggar pasal 127 Undang-Undang Narkotika.

Menurut Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember, I Made Yuliada, terdakwa terbukti melanggar pasal 127 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika, yang bersangkutan tidak terbukti menyimpan dan memiliki narkotika. Namun Jaksa Penuntut Umum, Gunawan, masih menunggu sikap terdakwa atau kuasa hukumnya. Jika terdakwa menyatakan banding, Jaksa Penuntut Umum juga menyatakan banding.

Sementara kuasa hukum terdakwa Maria, Trisno Hardani, menyatakan keberatan dengan putusan majelis hakim. Sebab, dalam persidangan kliennya tidak terbukti membawa sabu-sabu. Seharusnya Jaksa Penuntut Umum menunjukkan sisa barang bukti yang digunakan terdakwa atau kliennya bebas dari tuntutan hukum.

Sebelumnya, Maria Indriyani didudukkan sebagai terdakwa karena menyimpan dan memiliki sabu-sabu. Dari tangan terdakwa maria, polisi menyita 1 poket sisa sabu seberat 0,06 gram. Polisi juga menyita dua alat hisap sabu, dua pipet, sedotan plastik, dan 10 plastik klip bekas tempat sabu. (Fit)

Comments are closed.