Meski 2 Kali Revisi, Naskah Akademik Raperda SOTK Pemkab Jember Tetap Belum Jelas

newsJember Hari Ini – Meski sudah dua kali proses revisi, naskah akademik Raperda Susunan Organisasi Tata Kerja (SOTK) Pemkab Jember dinilai tetap belum jelas.

Wakil Ketua DPRD Jember, Ayub Junaidi, mengaku baru menerima naskah akademik Raperda SOTK tersebut, Selasa siang. Ayub menjelaskan, dalam naskah akademik tersebut yang berubah hanya bab penjelasan dan nama lembaga tim penyusunan naskah akademik. Ayub menyayangkan kenapa dalam naskah akademik tersebut belum adanya penjelasan secara detail terkait pemberian kategori daerah dan skor di setiap perangkat daerah di Jember. Padahal, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, pemberian nomenklatur harus atas rekomendasi Kementerian Dalam Negeri.

Sementara Kepala Bagian Organisasi Pemkab Jember, Rahman Hidayat, saat dikonfirmasi melalui melalui telepon menjelaskan, pemberian skor pada setiap program pemerintahan menggunakan sistem aplikasi. Skor seluruh program pemerintahan akan diakumulasi untuk menemukan jumlah lembaga perangkat daerah yang akan dibentuk di Jember. Rahman mengaku tidak menjabarkan alasan tersebut dalam naskah akademik karena menunggu rapat dengar pendapat bersama DPRD Jember. Pemkab akan menjelaskan dengan mempresentasikan aplikasi yang digunakan untuk penentuan skoring dalam pertemuan dengan DPRD Jember. (Fian)

Comments are closed.