Jember Hari Ini – Setelah DPRD berkonsultasi dengan Kementerian dalam negeri, naskah akademik Rancangan Perda Susunan Organisasi Tata Kerja (SOTK), ternyata masih belum sesuai dengan peraturan pemerintah. Beberapa hal yang belum sesuai antara lain, tidak adanya penjelasan tentang urusan pemerintah apa saja ada di dalam dinas-dinas.
Sebelumnya diberitakan, setelah dua kali DPRD Jember mengembalikan naskah akademik Raperda SOTK kepada Pemkab, ternyata belum juga ada perubahan terkait alasan pemberian tipe pada kabupaten, kecamatan, dan skor pada setiap lembaga perangkat daerah. Wakil Ketua DPRD Jember, I Nyoman Martini, mengaku khawatir jika proses pembuatan naskah akademik salah, maka nantinya hasil Perda SOTK juga salah. Pimpinan DPRD memutuskan akan membahas naskah akademik SOTK bersama dengan Badan Pembuatan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA) dan tim legislasi, Senin mendatang.
Martini menambahkan, masalah naskah akademik Raperda SOTK berdampak pada pembahasan APBD, mengingat waktu yang tersisa hingga pembahasan APBD selesai, tersisa 3 bulan saja. Apalagi bupati menyatakan akan membahas Perda APBD setelah Perda SOTK selesai. (Fian)
