Polisi Bekuk Warga Kaliwates karena Diduga Edarkan Obat Keras Berbahaya

AKP-Sukari 2Jember Hari Ini – Meski banyak pengedar obat keras berbahaya dibekuk polisi, namun pengedar okerbaya jenis trex, seakan tidak pernah habis. Setelah menangkap pemuda asal Gumukmas, Satnarkoba Polres Jember menangkap RA (19) warga Perum Tegal Besar Permai   Kelurahan Tegal Besar Kecamatan Kaliwates.

Menurut Kasat Narkoba Polres Jember, AKP Sukari, polisi terus melakukan razia narkoba sebagai bentuk komitmen program 100 hari  kapolri, jenderal polisi Tito Karnavian. Fokus operasi pemberantasan penyalahgunaan narkoba dilakukan di wilayah pinggiran. Terungkapnya kasus ini setelah polisi menerima informasi dari masyarakat yang resah dengan penyalahgunaan narkoba. Polisi kemudian menggrebek di rumah di perum tegal permai 1 kelurahan tegal besar. Dari penggrebekan, tersangka obat keras berbahaya ilegal. Polisi kemudian mengamankan tersangka  dan barang bukti untuk penyidikan lebih lanjut.

Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti 400 butir pil jenis Trex, serta uang hasil penjualan okerbaya. Tersangka terancam dijerat dengan pasal 196 dan pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. (Fit)

 

 

Comments are closed.