Jember Hari Ini – Sidang gugatan Ketua DPC Partai Hanura Kabupaten Jember versi M Zainal Laili terhadap Ketua DPC Partai Hanura versi Isa Mahdi mulai bergulir di Pengadilan Negeri Jember, Rabu siang. Sayang sidang perdana yang mengagendakan pembacaan gugatan ditunda karena para pihak dari tergugat tidak hadir memenuhi panggilan Pengadilan Negeri Jember.
Menurut kuasa hukum penggugat, Jarot Subiakto, kliennya menggugat Isa Mahdi yang terpilih sebagai Ketua Partai Hanura karena dianggap tidak sah. Selain itu, turut menjadi tergugat adalah Ketua DPD Partai Hanura Jawa Timur serta Ketua DPP Partai Hanura. Pihaknya menuntut Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember menyatakan bahwa muscab yang digelar Partai Hanura beberapa waktu yang lalu dinyatakan batal. Selain itu, majelis hakim juga diminta menyatakan bahwa SK yang menyatakan Isa Mahdi terpilih sebagai ketua dinyatakan batal. Sebab, pelaksanaan muscab itu tidak sesuai dengan anggaran dasar dan peraturan organisasi Partai Hanura. Untuk selanjutnya, digelar muscab ulang karena muscab yang sebelumnya cacat hukum. Jarot mengaku kecewa karena para pihak yakni tergugat Isa Mahdi dan Ketua DPD Partai Hanura Jatim dan DPP tidak hadir tanpa ada keterangan yang jelas sehingga sidang perdana ditunda.
Sementara Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember, Wahyu Widuri, menunda sidang, hari Rabu 3 pekan lagi atau tanggal 28 September mendatang. Hal ini untuk memberikan kesempatan kepada para pihak bisa hadir dalam sidang perdana.
Sebelumnya, konflik internal Partai Hanura Jember terjadi menyusul muscab dengan terpilihnya Isa Mahdi. Konflik tambah meruncing setelah pihak ketua baru terpilih dianggap mengambil alih paksa kantor Hanura Jember. (Fit)
