Dua Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Bansos Kelompok Pengajian Tidak Sampaikan Eksepsi

newsJember Hari Ini – Dua terdakwa kasus dugaan penyelewengan bantuan kelompok pengajian, AIH dan RH, tidak menyampaian eksepsi atau tanggapan terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

Menurut Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jember, Asih, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya, Majelis Hakim sudah memberikan kesempatan kepada kuasa hukum terdakwa untuk mengajukan eksepsi. Namun kedua terdakwa menyatakan menerima surat dakwaan sehingga sidang ditunda dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Karena itu, Jaksa Penuntut Umum tinggal menghadirkan saksi-saksi dalam persidangan.

Asih menambahkan, dalam persidangan yang digelar Selasa (13/9/2016) sore kemarin, kedua terdakwa AIH dan RH sama-sama dijerat pasal 2 dan 3 serta pasal gratifikasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (Fit)

Comments are closed.