Jember Hari Ini – Sebagian besar wartawan Indonesia berstatus karyawan kontrak, freelance, atau sebagai stringer. Sedikit sekali yang berstatus sebagai karyawan tetap. Dari jumlah sekitar 40 ribu orang wartawan, yang tercatat sebagai karyawan tetap tidak sampai 20 ribu.
Menurut Ketua Federasi Serikat Media Independen, Abdul Mannan, ada 2 status wartawan dalam hubungannya dengan perusahaan media, yakni sebagai karyawan dan non karyawan. Status tersebut sangat mempengaruhi terhadap kesejahteraan mereka. Wartawan yang tercatat sebagai karyawan sudah memiliki jaminan kesejahteraan diatas rata-rata UMK. Mereka akan memiliki gaji tetap, tunjangan, asuransi kesehatan dan jaminan hari tua. Sementara wartawan yang tidak berstatus sebagai karyawan, yakni sebagai kontributor, freelance, stringer, mereka digaji berdasarkan jumlah berita yang masuk sehingga hal ini membuat gaji mereka fluktuatif, bahkan sebagian mendapatkan upah dibawah UMK. Mereka juga tidak mendapatkan hak-haknya seperti yang diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan, diantaranya THR, asuransi ketenagakerjaan dan kesehatan seperti BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Situasi seperti ini sangat ironis, karena wartawan dikenal sebagai orang yang getol membela buruh. Karena itu, ia menghimbau wartawan supaya proaktif membentuk serikat pekerja sehingga bisa membela hak-haknya untuk mendapatkan kesejahteraan.
Abdul Mannan juga mendorong pemerintah menerapkan Undang-Undang Ketenagakerjaan agar wartawan yang tidak tercatat sebagai wartawan bisa mendapatkan hak-haknya. Dinas Ketenagakerjaan bisa menginspeksi media untuk memantau kepatuhan terhadap pelaksanaan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Langkah ini bisa membantu wartawan mendapatkan hak-haknya. (Fit)
