Jember Hari Ini – Masyarakat yang belum mendaftar sebagai peserta BPJS tidak akan diberikan layanan publik oleh pemerintah,,
Demikian ditegaskan Staf Humas BPJS Kesehatan Cabang Jember, Anggun Laili. Menurut Anggun Laili, kebijakan ini dituangkan dalam peraturan pemerintah. BPJS Kesehatan hanya bertugas mensosialisasikan kebijakan tersebut. Layanan publik yang dimaksud antara lain layanan SIM, STNK, paspor, dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Anggun menegaskan, aturan tersebut akan diberlakukan mulai awal Januari 2019. Pemerintah menargetkan seluruh warga Indonesia terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan dan membayar iuran. Menurut Anggun, kebijakan tersebut untuk menciptakan semangat gotong royong atau masyarakat yang tidak sakit memberikan bantuan kepada masyarakat yang sakit. (Fian)

