Jember Hari Ini – DPRD Jember tidak akan membahas Naskah Akademik Raperda SOTK karena surat pengantar yang dikirimkan Pemkab ke DPRD melanggar aturan.
Wakil Ketua DPRD Jember, Ayub Junaidi, menjelaskan, Pemkab melanggar tata tertib administrasi terkait Raperda Susunan Organisasi Tata Kerja (SOTK). Surat susulan yang berisi revisi Naskah Akademik Raperda SOTK yang dikirim 2 hari yang lalu oleh Pemkab kepada DPRD, ditandatangani oleh Plt Sekertaris Daerah bukan bupati. Padahal, baik dalam aturan Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah maupun tata tertib daerah seharusnya yang bertandatangan adalah bupati. Pimpinan DPRD memutuskan untuk berkirim surat kembali kepada Pemkab setelah berkonsultasi kepada tim ahli DPRD. Rapat tersebut menyimpulkan bahwa Pemkab telah melanggar aturan tata tertib pembuatan produk hukum daerah.
Sebelumnya diberitakan, Naskah Akademik Raperda SOTK diduga melakukan plagiasi karena hampir sama dengan milik Kabupaten Kediri dan Pemkab berjanji melakukan revisi sesuai aturan pemerintah. (Fian)

