Sebelum Ada Perda, Disperindag Tidak Akan Keluarkan Izin Penjualan Minuman Keras

Hearing Disperindag dan Komisi B terkait miras

Hearing Disperindag dan Komisi B terkait miras.

Jember Hari Ini – Dinas Perindustrian Perdagangan dan ESDM Kabupaten Jember tidak akan mengeluarkan izin penjualan minuman keras sebelum adanya Peraturan Daerah tentang minuman keras.

Sekretaris Dinas Perindustrian Perdagangan dan ESDM Kabupaten Jember, Anas Ma’ruf, mengaku baru 1 kali mengeluarkan izin minuman keras untuk tempat hiburan malam pada tahun 2013. Diberikannya izin itupun karena pengurusannya menjadi satu paket dengan pendirian hotel dan tempat hiburan malam untuk tipe A dan tipe B, yakni miras dengan kadar alkohol rendah dan menengah. Namun sejak keluarnya Peraturan Menteri yang mengatur bahwa kewenangan pemberian izin menjadi kewenangan pemerintah daerah yang dalam pelaksanaanya diperlukan Peraturan Daerah. Karena belum mempunyai Peraturan Daerah tentang minuman keras, maka Disperindag dan ESDM tidak lagi bisa mengeluarkan izin penjualan minuman keras di Jember.

Sementara itu Ketua Komisi B DPRD Jember, Bukri, menyatakan, dengan demikian seluruh penjualan minuman keras yang tanpa mempunyai izin dinilai ilegal dan harus ditertibkan. Kepemilikan izin yg dimiliki oleh sejumlah tempat hiburan malam selama ini terkecuali yg dimiliki Hotel Aston hanyalah izin dari suplayer perusahaan minuman keras, bukan izin penjualan dari pemerintah. (Fath)

Comments are closed.