Jember Hari Ini – Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) diberi hak menentukan syarat dan mekanisme dalam penyaluran dana bantuan social (bansos).
Hal itu disampaikan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah (BPKAD) Jember, Ita Puri Handayani, mengacu pada Perbup Nomor 16 tahun 2016 tentang pedoman penyaluran dana hibah dan bansos. Sebelumnya diberitakan, Pemkab tetap akan menggunakan surat permohonan bantuan untuk menjadi salah satu pelengkap persyaratan penerima bansos guru ngaji.
Ita Puri menjelaskan, Pemkab saat ini sedang fokus membahas permasalahan hibah dan bansos sehingga seluruh SKPD lebih berhati-hati dalam proses administrasi agar tidak ada masalah pada saat pelaporan anggaran. Ita mengaku sejak tahun 2012 hingga tahun 2015 tidak pernah ada masalah berkaitan dengan pelaporan anggaran bansos guru ngaji. Namun, SKPD diberi hak untuk memutuskan persyaratan dan mekanisme apa saja yang dipakai dalam proses penyaluran bansos tersebut.
Menurut Ita, tidak ada perbedaan berkaitan tentang pedoman hibah dan bansos antara Permendagri dan Perbub tahun 2016. Mengingat bupati pernah memberikan perintah untuk lebih berhati-hati terkait penyaluran dana hibah dan bansos di tahun 2016 sehingga mencegah terjadinya permasalahan hukum di kemudian hari. (Fian)
