Jember Hari Ini – Polsek Sumbersari menangkap seorang pemuda berinisial MFR (22) warga Jalan Letjend Pandjaitan Kelurahan Kebonsari Kecamatan Sumbersari karena diduga sebagai pengedar obat keras berbahaya (okerbaya) di kawasan kota Jember. Tersangka ditangkap bersama barang bukti di rumahnya.
Menurut Kasat Serse Narkoba Polres Jember, AKP Sukari, dari hasil penggrebekan di rumahnya, tersangka kedapatan memiliki barang sediaan farmasi tanpa izin untuk dijual bebas. Dari hasil pengembangan penyidikan, tersangka mendapatkan barang bukti dari seorang pengedar di Jember. Saat ini Satuan Narkoba dan Polsek Sumbersari terus mengejar anggota jaringan diatasnya. Ia berharap dalam waktu dekat mereka bisa tertangkap untuk memutus mata rantai penyalahgunaan okerbaya.
Hingga Senin siang, tersangka masih menjalani penyidikan di Mapolsek Sumbersari. Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti 500 butir pil Trihexyphenidyl, 19 plastik klip kecil dan satu plastik klip sedang, uang tunai sebesar Rp 130 ribu. (Fit)

