Jember Hari Ini – Pemerintah hentikan sementara pengadaan blanko E-KTP. Karena itu, sementara masyarakat mendapatkan surat pengganti E-KTP.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil), Arief Tjahyono, menjelaskan, penghentian tersebut sudah dilakukan sejak tanggal 1 Oktober kemarin. Surat pengganti E-KTP yang diberikan pada masyarakat berlaku selama 6 bulan sehingga surat tersebut memiliki status setingkat dengan fungsi E-KTP. Meski demikian, surat tersebut akan diberikan ketika masyarakat sudah selesai melakukan perekaman. Oleh karena itu, Dispendukcapil tetap membuka pelayanan perekaman seperti biasa.
Hingga saat ini masih ada 275 ribu orang yang belum melakukan perekaman di Jember. Arief mendapatkan informasi kemungkinan blanko akan diadakan kembali antara bulan November dan Desember mendatang. (Fian)

