Jember Hari Ini – Jamaah haji yang meninggal dunia dipastikan mendapatkan dana asuransi sebesar Rp 15 juta.
Demikian ditegaskan Kepala Seksi Haji dan Umroh Kantor Kementerian Agama Jember, Misbakhul Munir. Kemenag Jember meminta ahli waris jamaah haji yang meninggal dunia segera datang ke Kantor Kemenag Jember untuk melengkapi persyaratan. Data di Kemenag Jember, 7 orang jamaah haji Jember meninggal dunia saat berada di tanah suci Makkah. Terakhir jamaah haji yang meninggal dunia bernama Arjuni Saniwani Nawawi (74) warga Desa Kemuning Lor Kecamatan Panti. Jamaah haji yang tergabung dalam kloter 17 ini meninggal dunia di rumah sakit Makkah, Rabu 5 Oktober kemarin. Dari 7 orang jamaah haji yang meninggal dunia, 3 orang meninggal sebelum prosesi armina dan 4 orang setelah pelaksanaan haji armina.
Persyaratan klaim asuransi yang harus disiapkan antara lain, buku rekening tabungan haji almarhum dan fotokopi, fotokopi KTP almarhum dan ahli waris rangkap 6, ahli waris juga harus datang ke Kantor Kemenag Jember untuk mengisi form klaim asuransi. Jika persyaratan klaim asuransi ketujuh orang ahli waris tersebut sudah lengkap, Kemenag akan langsung mengirim permintaan pencairan asuransi di Jakarta. Dari 7 orang ahli waris jamaah haji yang meninggal dunia, baru 1 orang ahli waris jamaah haji yang melengkapi persyaratan.
Ketujuh orang jamaah haji yang meninggal dunia antara lain, Misnawar Kasimo Kamujo (76) warga Dusun Kebon Desa Tutul Kecamatan Balung, Syahriye Sulamin Kaima (76) warga Dusun Pertelon Silo Desa Silo Kecamatan Silo, Sawi Saidin Armadin (73) warga Dusun Onjur Desa Sumberlesung Kecamatan Ledokombo, Kasbullah Mustahar bin Sarkawi (77) warga Dusun Blok Mundu Desa Sukoreno Kecamatan Umbulsari, Angwar Hamidin Muhamad (60) warga Dusun Krajan Jeding Desa Sumberdanti Kecamatan Sukowono, Djoko Heriono Kusno Alibari (67) warga Perum BMP Kelurahan Mangli Kecamatan Kaliwates, serta Arjuni Saniwani Nawawi (74) warga Desa Kemuning Lor Kecamatan Panti. (Fit)

