Audiotorial “3 B dan Tegak Lurus”

newsSepertinya agak susah  membedakan antara benar dan betul. Keduanya baru terasa berbeda ketika mendapat imbuhan . Betul ketika mendapat imbuhan lalu menjadi membetulkan maka maknanya memperbaiki. Dalam bahasa Inggris membetulkan adalah  to repair, to correct, to revise. Sedang kata benar ketika mendapat imbuhan lalu menjadi membenarkan maknanya berkait dengan penilaian yang lazimnya menyangkut baik-buruk, patut dan tidak patut. Membenarkan juga punya makna lain yakni to justify, to legitimize atau to confirm.

Begitulah, singkatnya dalam situasi dan kondisi tertentu betul belum tentu benar. Baik juga belum tentu benar. Maka 3 B: baik tujuannya, benar hukumnya dan betul caranya, harus dipahami dan didalami secara cermat dan seksama. Pergantian pejabat tujuannya baik, yakni mendinamisasi organisasi agar terhindar dari monotoni. Lazimnya menggunakan istilah penyegaran organisasi. Tetapi tujuan yang baik itu belum tentu benar ketika disandingkan dengan landasan hukum dan ketentuan turunannya.

Mengangkat dan melantik pejabat demi terwujudnya visi mulia pendidikan gratis, siapapun akan mengatakan sebagai tujuan baik. Tetapi tujuan yang baik itu juga harus mendapat pembenaran dan keabsahan hukum. Dan ketika caranya betul-prosedural, maka jadilah keputusan itu keputusan yang memenuhi kriteria 3 B.

Sekali lagi, 3B; baik tujuannya, benar secara hukum dan betul caranya tafsirnya cukup dalam, butuh telaah yang juga dalam. Karena tafsir dan telaahnya dalam, maka yang telibat dalam telaah idealnya lintas bagian. Ada bagian kepegawaian, ada bagian hukum, ada bagian organisasi, ada bagian pemerintahan, dan ada bagian administrasi yang urusannya barangkali lebih berkaitan dengan prosedur dan tertib administrasi.

Masing-masing bagian akan menyampaikan risalah yang dikenal dengan telaah staf. Telaah staf itu, termasuk tentu saja yang menyangkut batas-batas kewenangan. Sebab, bisa jadi ada urusan yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi, atau malah kewenangan pemerintah pusat.

Akhirnya, tidak ada yang lebih patut disampaikan kecuali apresiasi kepada Pemkab Jember yang berkomitmen mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, good governance, yang dicapai melalui 3B.  Tetapi 3B hendaknya  bukan sekadar jargon. Agar benar-benar Tegak Lurus, maka impelementasi 3B itu juga harus baik, benar, dan betul. (Aga)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Comments are closed.