Jember Hari Ini – Ratusan warga Puger, Kamis pagi, menggelar unjukrasa di Kantor Pemkab dan Kantor Lingkungan Hidup. Mereka menolak operasional tambak yang dialkukan pt pandawa lima, karena dinilai merusak lingkungan dan mengambil lahan warga.
Menurut korlap aksi, Kholilul Rahman, lahan yang menjadi tempat pembangunan tambak di Kecamatan Puger merupakan lahan milik nelayan Puger. Rencananya lahan tersebut digunakan untuk pembangunan rumah dan fasilitas umum. Kholilul Rahman menilai pembangunan tambak melanggar aturan karena berpotensi merusak ekosistem dan lingkungan sekitar. Seharusnya pengusaha membangun tambak di tempat lain, bukan di atas lahan milik warga Puger.
Sementara menurut Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jember, Koes Widarbo, keputusan pemberian izin pembangunan tambak pada saat itu tidak melanggar aturan karena lahan tersebut awalnya berstatus tanah Negara. Koes mengaku tidak tahu berapa luas lahan yang menjadi hak warga Puger untuk pembangunan rumah nelayan dan fasilitas umum. BPN akan mempelajari kembali status tanah yang saat ini status kepemilikannya masih menjadi polemik. (Fian)

