Toko modern berjaringan hampir bisa dipastikan bakal dibatasi. Dalam draft Raperda inisiatif DPRD Jember toko modern berjaringan dibatasi hanya boleh dua toko di setiap kecamatan. Alasannya menurut wakil ketua DPRD Jember, pak Ayub Junaidi, menjamurnya toko modern berpotensi mematikan pasar tradisional. Ditambahkannya, untuk yang sudah kadung evaluasinya dilakukan pada saat perpanjangan izin. Raperda itu juga memuat tentang penguatan pasar tradisional.
Begitu memang seharusnya. Kehadiran modal besar tidak boleh menggerus modal kecil. Modal besar tidak boleh menafikkan keberadaan ekonomi kerakyatan. Keduanya harus hidup berdampingan dalam konsep saling melengkapi. Itu sebabnya, beberapa kali audiotorial Prosalina mengingatkan, mengundang investor ke daerah mesti disertai dengan konsep dan perencanaan yang jelas. Daerah memang membutuhkan investasi. Tetapi investasi yang dikembangkan di daerah tidak boleh menggeser orientasi kebijakan pembangunan yang mementingkan pertumbuhan tetapi tidak mengorbankan pemerataan.
Catatan penting lainnya, Raperda penataan toko modern dan perlindungan pasar tradisional akan melengkapi perda tanggung jawab sosial perusahaan, Corporate Cocial Responsibility (CSR). Perda ini bisa diimplementasikan terhadap investasi yang ditanamkan di Jember, mulai dari yang hanya bersifat kemanusiaan hingga pemberdayaan ekonomi masyarakat. Dalam skema seperti itu, toko modern berjaringan bisa memberikan kontribusi umpamanya menyediakan gerai bagi produk pertanian lokal.
Singkat cerita, investasi memang sangat dibutuhkan. Juga tidak salah jika daerah menjanjikan insentif bagi investor mulai dari kemudahan hingga efisiensi biaya. Tetapi ketika kapital berdatangan bukan berarti daerah harus tunduk pada keinginan investor. Daerah memang membutuhkan investasi demi kelangsungan pembangunan. Tetapi investasi itu tidak boleh hanya memandang masyarakat daerah sebagai konsumen potensial, yang dengan begitu uang masyarakat di daerah pindah ke kantong pengusaha. Kehadiran kapital di daerah juga tidak boleh hanya menguras dan mengeruk Sumber Daya Alam, yang setelah itu masyarakat daerah yang mersakan dampak buruknya. (Aga)
