Jember Hari Ini – Sekitar 2 ratus nelayan Puger dan Ambulu diduga masih aktif menangkap baby lobster atau benur di laut Selatan. Padahal, Menteri Perikanan dan Kelautan Republik Indonesia, Susi Pudjiastuti, melarang penangkapan benur.
Menurut Kepala Seksi Pengembangan Pengawasan dan Pengendalian Sumberdaya Perikanan Jember, Suhartono, berdasarkan Peraturan Menteri Perikanan dan Kelautan, lobster yang boleh ditangkap adalah lobster yang ukuran panjangnya lebih dari 8 cm. Lobster yang ukurannya masih dibawah batas minimal tidak boleh ditangkap karena bisa merusak kelestarian lingkungan. Meski alat tangkap yang digunakan sudah ramah lingkungan, kelestarian lobster akan terancam.
Sementara salah seorang nelayan, Abdul Muqit, mengaku setuju jika pelaku penangkapan benur ditindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku. Ia bersama pemilik kapal merasa terganggu akibat perburuan lobster tersebut. Ia juga mengaku kesulitan mencari anak buah kapal karena mereka beralih mencari baby lobster yang harganya mencapai Rp 40 ribu per ekor. Dalam sehari, mereka bisa mendapatkan ratusan ekor baby lobster. (Fath)
