Jember Hari Ini – Penasehat hukum Rektor Universitas Jember, doktor Nurul Ghufron, angkat bicara seputar polemik pelantikan Dekan FISIP dan Dekan Fakultas Ilmu Budaya Universitas Jember. Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember itu menegaskan, Rektor Mohammad Hasan siap berdialog secara terbuka.
Secara aturan, penentuan dekan bukan berdasarkan sistem pemilihan, melainkan melalui pengangkatan. Pemungutan suara oleh senat fakultas bukanlah untuk menentukan dekan terpilih berdasarkan suara terbanyak. Pemungutan suara dilakukan untuk menentukan siapa 2 calon dekan yang akan diajukan ke meja rektor sebagai bahan pertimbangan untuk kemudian diangkat menjadi dekan definitif.
Ghufron perlu menjelaskan hal itu karena selama ini ada pengertian yang salah terkait pelantikan dekan. Seolah-olah, dekan dipilih berdasarkan sistem demokrasi suara terbanyak seperti halnya pemilihan rektor, bupati, presiden, maupun gubernur. Padahal pengangkatan dekan mirip dengan pengangkatan kepala dinas oleh bupati. Padahal dalam Peraturan Menteri Pendidikan Tahun 2008, pelantikan dekan melalui mekanisme pengangkatan bukan pemilihan. Dari 2 nama yang diajukan sebagai bahan pertimbangan itulah rektor menentukan satu nama yang diangkat. Dalam kasus di FISIP dan FIB, kata Ghufron, rektor mempertimbangkan sinergitas program kampus, bukan karena kepentingan kelompok tertentu.
Ghufron mengaku terbuka jika ada pihak-pihak yang ingin menempuh jalur hukum karena tidak puas dengan keputusan rektor. Sebagai penasehat hukum, ia juga menyatakan siap menghadapi kemungkinan adanya upaya jalur hukum tersebut. (Ely-Fian)

