DPU Cipta Karya Berencana Tutup Salah Satu Rumah Karaoke di Jalan Gajah Mada

newsJember Hari Ini – Dinas PU Cipta Karya berencana lakukan pembekuan sementara terhadap salah satu rumah karaoke yang terletak di Jalan Gajah Mada. Hal ini dilakukan karena somasi yang dilayangkan sebelumnya belum mendapat tanggapan dari pihak pengelola rumah karaoke.

Kepada sejumlah wartawan Kepala Dinas PU Cipta Karya, Merwin Lusiani, mengatakan, 10 hari lalu pihaknya sudah melayangkan surat surat somasi kepada pengelola karena terdapat pelanggaran, yaitu luas bangunan yang tidak sesuai dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Dalam surat somasi tersebut, Dinas PU Cipta Karya memberikan tenggang waktu 30 hari kepada pengelola untuk melakukan perbaikan. Namun setelah 10 hari berjalan, sejauh ini belum ada tanggapan apapun dari pengelola. Merwin menegaskan, jika sampai tenggang waktu yang diberikan belum ada tindak lanjut, maka Dinas PU Cipta Karya terpaksa akan mencabut IMB yang sudah dikeluarkan, serta melakukan pembekuan sementara atas rumah karaoke tersebut.

Sementara terkait sanksi yang akan diberikan kepada pihak pengelola rumah karaoke tersebut, Merwin menyerahkan sepenuhnya kepada Pemkab Jember dalam hal ini Satpol PP yang bertugas melakukan penegakan perda.

Sebelumnya masyarakat sekitar rumah karaoke ini juga melayangkan protes karena pihak pengelola dinilai mendirikan bangunan tambahan yang mengganggu akses jalan bagi warga. Warga meminta pemerintah daerah menutup operasional rumah karaoke tersebut. (Fian)

Comments are closed.