Program Warung Berjaringan yang Digagas Pemkab Dinilai Tidak Jelas

newsJember Hari Ini – DPRD Jember menilai program warung berjaringan hanya pemborosan anggaran pemerintah. Sebab, program itu masih bisa menggunakan dana CSR atau dana sosial dari perusahaan-perusahaan yang ada di Jember.

Dalam rapat pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD 2017 di gedung DPRD, Kamis pagi, Plt Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Muhammad Jamil, menjelaskan program warung berjaringan bertujuan agar warung-warung di Jember mampu bersaing dengan toko-toko modern berjejaring. Warung berjaringan nantinya akan dianggarkan Rp 15 miliar dengan bantuan dana tunai Rp 36 juta per warung. Bantuan tersebut digunakan untuk membranding setiap warung agar terlihat menarik. Jamil meminta kepada DPRD agar membahas program tersebut lebih detail pada rapat-rapat komisi.

Wakil Ketua DPRD Jember, Ayub Junaidi, menyayangkan Disperindag tidak memberikan gambaran jelas terkait konsep warung kopi berjaringan dan malah meminta untuk dibahas pada rapat komisi. Menurut Ayub, jika hanya branding, seharusnya Disperindag bisa memanfaatkan dana CSR dari perusahaan sehingga anggaran tersebut bisa dialihkan untuk kebutuhan lain, seperti bantuan untuk rakyat miskin. Oleh karena itu, Disperindag diminta untuk menjelaskan gambaran warung berjaringan, seperti kriteria penerima dan apakah bantuan tersebut bersifat hibah atau tidak, karena warung tersebut nantinya juga akan mendapatkan bantuan berupa barang.

Ayub mengaku khawatir jika konsep tersebut tidak jelas, maka nantinya Badan Anggaran DPRD juga akan terkena masalah hukum. (Fian)

Comments are closed.