Jember Hari Ini – Karena belum diatur dalam SK bupati, guru agama non muslim masih harus mengusulkan kriteria, terkait pencairan tunjangan kesejahteraan.
Bupati Jember, Faida, mengklaim sejak awal tidak pernah menutup usulan guru agama non muslim agar bisa mendapatkan tunjangan kesejahteraan. Menurut Faida, guru ngaji non muslim, seperti guru sekolah minggu, seharusnya bisa menentukan kriteria untuk bisa dinyatakan layak menerima tunjangan kesejahteraan. Kriteria tersebut nantinya bisa diserahkan kepada Bagian Kesejahteraan Sosial pada saat mengajukan usulan. Namun sayangnya hingga saat ini belum ada satupun guru agama non muslim yang mengusulkan kepada Pemkab Jember.
Dalam SK Bupati, Pemkab hanya menentukan kriteria untuk guru ngaji yang beragama Islam sehingga ketentuan ada ketentuan salah satu contohnya harus bisa tajwid. (Fian)

