Jember Hari Ini – Pemkab Jember tengah menyiapkan Peraturan Bupati agar perda perlindungan kaum difabel bisa segera dijalankan.
Plt Kepala Dinas Sosial Pemkab Jember, Eko Heru Sunarso, menjelaskan, Peraturan Bupati tersebut akan mengatur tentang penyediaan fasilitas bagi penyandang disabiltas. Pemerintah daerah akan menyiapkan fasilitas di lingkungan instansi pemerintah, di tempat umum, dan lokasi lain. Khusus bagi perusahaan swasta, penyediaan fasilitas atau akses khusus bagi kaum difabel diwajibkan saat pengurusan izin usaha.
Heru berharap Peraturan Bupati yang disiapkan Pemkab Jember bisa menjawab kebutuhan para penyandang disabilitas. Seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah akan berupaya mewujudkan Jember sebagai kabupaten yang ramah bagi kaum difabel.
Diberitakan sebelumnya, Gubernur Jawa Timur telah mengevaluasi 5 perda inisiatif DPRD dan ditetapkan Sabtu lalu. Diantaranya Perda Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin, Perlindungan Penyandang Disabilitas, Keterbukaan Informasi Publik, Perlindungan Pasar Rakyat Penataan Pasar Modern, dan Cagar Budaya. (Fian)

