Jember Hari Ini – Camat Kaliwates, Widayaka, mensinyalir terjadi kejanggalan pada proses kenaikan pangkat Lurah Kepatihan, Rahmat Arifin. Bulan Februari lalu, Widayaka mengaku menerima informasiĀ kalau Lurah Kepatihan yang pangkatnya 3D mulai Januari lalu menerima gaji dengan pangkat 4A. Karena khawatir rekayasa data berdampak secara hukum, Widayaka meminta klarifikasi kepada Badan Kepegawaian Daerah, mengingat susunan organisasi perangkat daerah yang baru, kelurahan bukan Satuan Kerja Perangkat Daerah, tetapi dibawah naungan SKPD kecamatan. Apalagi hingga saat ini, Widayaka mengaku belum mendapatkan penjelasan dari Lurah Kepatihan.
Sementara Kepala Badan Kepegawaian Daerah, Joko Santoso, membenarkan terjadi kejanggalan kenaikan pangkat Lurah Kepatihan. Data Badan Kepegawaian Daerah, pengajuan kenaikan pangkat Lurah Kepatihan ditolak oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) karena persyaratan administratif tidak sesuai aturan. Menurut Joko, penggajian yang tidak sesuai pangkat menyebabkan kerugian Negara. Selanjutnya Badan Kepegawaian Daerah akan menyerahkan permasalahan ini kepada Inspektorat Kabupaten Jember untuk segera ditindaklanjuti dengan pemeriksaan.
Lurah Kepatihan, Rahmat Arifin, ketika dikonfirmasi via telepon hingga saat ini belum ada jawaban. (Fian)
