Tim Penyidik Polres Jember Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Perusakan Kantor DPC PPP

newsJember Hari Ini – Tim penyidik Polres Jember akhirnya melakukan pelimpahan tahap 2 atau penyerahan tersangka dan barang bukti kasus dugaan perusakan kantor DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Jalan Karimata Sumbersari. Kelima tersangka yang diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jember berinsial JM (52) pengurus PAC PPP Gumukmas, HS pengurus PAC PPP Wuluhan, 2 satgas berinisial AB, warga Desa Garahan Silo, dan DS warga lingkungan Jambuan Antirogo – Sumbersari, serta  MK mantan pengurus DPC PPP warga Desa Plalangan Kecamatan Kalisat.

Menurut Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Bambang Wijaya, penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah jaksa penuntut umum menyatakan berkas kasus tersebut P-21 atau lengkap. Barang bukti yang diserahkan diantaranya pecahan kaca dan sejumlah asset. Bambang menjelaskan, berkas kasus tersebut dibagi kedalam 5 berkas sesuai peran masing-masing tersangka.

Namun kuasa hukum kelima tersangka, Ahmad Khairul Farid, membantah kliennya melakukan perusakan kantor DPC PPP. Sebab, sesuai verifikasi KPU kantor DPC PPP Jember bukan di Jalan Karimata. Kantor DPC PPP saat ini berada di Jalan Semeru Villa Bukit Cemara B 13. (Fit)

Comments are closed.