Anggota Komisi XI DPR RI Minta Pemerintah Siapkan Regulasi Khusus Terkait Kredit untuk Petani

newsJember Hari Ini – Anggota Komisi XI DPR RI, Muhammad Nur Purnamasidi, menegaskan, hingga saat ini belum ada regulasi khusus yang mengatur porsi kredit untuk sektor pertanian. Purnamasidi mengamati regulasi yang ada saat ini tidak mendukung perjuangan petani. Di sisi lain, sektor pertanian membutuhkan dukungan permodalan agar tetap bisa menggerakkan roda perekonomian.

Menurut Politisi Golkar tersebut, perlu ada diskresi aturan agunan pinjaman untuk petani sehingga petani tetap bisa tanam tebu atau tanaman pangan yang lain. Purnamasidi mengaku khawatir jika produksi gula minim, maka akan terjadi impor gula dan merugikan petani Indonesia.

Ketua Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) Jember, Yeyek Sugiarto, mengatakan, pada musim tanam tebu tahun 2016 ini banyak petani merugi karena rendahnya rendemen dan stagnannya harga lelang gula. Rendemen tebu hanya sekitar 5,3 persen, sementara harga lelang gula sekitar Rp 11 ribu per kilogram. Padahal, musim tahun lalu tingkat rendemen bisa mencapai 8,5 hingga 10 persen. Yeyek memprediksi jumlah petani tebu terus berkurang karena petani kekurangan modal. Petani juga sulit mengakses kredit karena tidak memiliki agunan sebagai penjamin kredit. (Fian)

Comments are closed.