Jember Hari Ini – Wakil Ketua Komisi A DPRD Jawa Timur, Miftahul Ulum, mengaku baru kali ini menyaksikan pengangkatan dan pemberhentian Sektretaris Dewan dilakukan tanpa komunikasi dengan DPRD. Padahal, ketentuannya jelas-jelas menyebutkan, pengangkatan dan pemberhentian Sekretaris Dewan atas persetujuan dewan.
Miftahul Ulum lantas menyebut pengalamannya sebagai anggota DPRD Jember semasa kepemimpinan Bupati Djalal. Katanya, waktu itu setiap pergantian Sekretaris Dewan, bupati selalu mengkomunikasikannya ke dewan, bukan semaunya. Dalam komunikasi terjadi perdebatan, itu adalah dinamika yang masih dalam batas wajar. Terpenting, tambah Ulum, bupati menjunjung tinggi peraturan perundangan. Karena itu, tandas Ulum, wajar kalau DPRD mempertimbangkan penggunaan hak interpelasi, mempertanyakan kebijakan bupati yang dianggap melenceng.
Sebelumnya diberitakan, 13 anggota DPRD Jember membubuhkan tandatangan. Mereka bersepakat mengajukan hak interpelasi. Hak interpelasi itu untuk menanyakan kebijakan bupati dalam pengangkatan dan pemberhantian Sekretaris DPRD yang dianggap tidak sejalan dengan peraturan perundangan. (Fian)
