DPRD Tidak Bisa Menerima Jawaban Tertulis Bupati Terkait Interpelasi

Thoif Zamroni

Jember Hari Ini – DPRD memutuskan tidak bisa menerima jawaban tertulis bupati terkait interpelasi yang diajukan DPRD Jember. Demikian ditegaskan Ketua DPRD Jember, Thoif Zamroni, usai rapat paripurna internal di gedung DPRD Jember, Jumat pagi.

Menurut Thoif Zamroni, DPRD Jember meminta bupati menjalankan undang-undang 23 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah 18 Tahun 2016 dengan mengembalikan jabatan Sekretaris DPRD Jember dalam waktu paling lambat 7 x 24 jam. Thoif Zamroni menjelaskan, DPRD akan mempertimbangkan penggunaan hak-hak konstitusi lainnya, baik itu penggunaan hak angket atau hak menyatakan pendapat jika bupati tidak membuat kebijakan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Menurut Thoif, keputusan DPRD tersebut bersifat final secara kelembagaan, karena sudah melalui mekanisme rapat paripurna yang disetujui oleh seluruh anggota dewan. Mengingat mekanisme pergantian Sekretaris DPRD bersifat lex spesialist, dan sudah diatur dalam undang-undang, sehingga tidak perlu ditafsirkan ulang.

Sebelumnya dalam jawaban bupati yang dibacakan Asisten III Pemkab Jember, Joko Santoso, bupati menegaskan dirinya tidak pernah mencopot Sekretaris DPRD. Namun dengan pemberlakukan Perda Organisasi Perangkat Daerah yang baru, otomatis seluruh jabatan dinyatakan demisioner. Apalagi Faruq sudah menjabat sebagai Sekretaris DPRD Jember selama 5 tahun, dimana sesuai Undang-Undang Aparatur Sipil Negara harus dilakukan penyegaran kembali. (Fian)

Comments are closed.