Pimpinan DPRD Jember ingin DPRD Jawa Timur memfasilitasi pertemuan dengan Gubernur. Pertemuan itu dimaksudkan agar polemik atau tarik ulur APBD 2017 segera berakhir. Sementara itu, ada sinyal interpelasi berlanjut dan mengarah pada penggunaan hak konstitusional yang lain, bisa hak menyatakan pendapat atau hak angket. Pada saat yang hampir sama, DPRD kabarnya hendak menelisik laporan tentang pengangkatan camat yang diduga menyalahi aturan, menyusul laporan lembaga swadaya masyarakat.
Begitulah, sepertinya persoalan demi persoalan datang susul menyusul. Belum selesai yang satu, muncul persoalan yang lain. Dan, kalau melihat kecenderungannya, bisa jadi persoalan baru akan datang menyusul, menggenapi masalah yang sudah ada. Taruh misalnya jika DPRD memutuskan menggunakan hak konstitusionalnya, entah itu hak menyatakan pendapat atau hak angket, bisa dipastikan persoalan akan makin kompleks.
Sebegitu jauh belum ada tanda-tanda pintu masuk menuju ruang komunikasi eksekutif-legislatif terbuka. Padahal, ada persoalan atau tidak, komunikasi dan koordinasi kedua lembaga ini seharusnya dijaga dan dipelihara. Sebab, tanpa persoalanpun kedua lembaga itu nyaris selalu bersama-sama dalam proses perumusan dan pembuatan kebijakan.
Entah apa sebabnya. Tetapi apapun penyebabnya, ruang komunikasi harus segera dibuka. Lalu, demi efektivitas komunikasi, orientasi masing-masing pihak harus diarahkan pada kepentingan yang lebih besar, yakni kepentingan daerah dan masyarakat. Juga demi efektifitas komunikasi, kedua pihak harus berangkat dari peraturan perundangan serta Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik.
Tanpa komunikasi, persoalan sangat mungkin menjadi makin rumit, berlipat berkelindan, karena di sana tidak ada ikhtiar membedah, mengurai dan menyelesaikan masalah. Persoalan yang rumit dan makin tak jelas juntrungnya itu, pada tingkat tertentu, bisa saja menggeser pola hubungan dari harmony menjadi disharmony zero sum, yang akan berkesudahan hanya jika salah satu pihak kalah, tersungkur di kanvas. (Aga)
