Kapolres Jember Himbau Warga Puger Menahan Diri untuk Mencegah Konflik

AKBP Kusworo Wibowo

Jember Hari Ini – Menyusul vonis yang dijatuhkan kepada Yahya Alhamid, terdakwa kasus perusakan bendera ormas Islam, Kapolres Jember, AKBP Kusworo Wibowo, menghimbau warga Puger menahan diri terkait kasus tersebut. Sebab, terdakwa sudah diproses secara hukum dan sudah dijatuhi hukuman atas perbuatannya. Kusworo menegaskan, kasus tersebut murni kasus pidana yang dilakukan individu, bukan atas nama kelompok tertentu. Kapolres menghimbau warga Puger menghormati keputusan hakim. Dia yakin terdakwa dan pelapor sama-sama menerima putusan hakim. Demi menjaga kondusifitas persidangan, Polres Jember menerjunkan 3 Satuan Setingkat Kompi atau 100 personil polisi.

Ketua GP Ansor cabang Kencong, Muhammad Yasin Yusuf Ghazali, menegaskan, warga Puger kurang puas dengan putusan 16 hari kurungan tersebut. Jika perbuatan itu dilakukan lagi, dipastikan akan menyulut amarah warga. Namun warga akan tetap menghormati putusan hakim tersebut. Ia terus berupaya meredam potensi konflik di tengah masyarakat.

Usai persidangan, warga Puger dan anggota GP Ansor Kencong langsung pulang dengan tertib. (Fit)

 

 

 

 

Comments are closed.