Anggota Komisi D, Isa Mahdi, Pertanyakan Status ASKAB PSSI Jember

Jember Hari Ini – Anggota Komisi D DPRD Jember, Isa Mahdi, mempertanyakan status pengurus Asosiasi Kabupaten Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (Askab PSSI) Jember. Isa mengaku mendapatkan informasi ada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menjadi pengurus Askab PSSI. Jika benar, kata Isa Mahdi, hal itu melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang sistem keolahragaan nasional dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007 tentang penyelenggaraan keolahragaan.

Dalam kedua aturan tersebut dijelaskan, pengurus organisasi olahraga harus bersifat mandiri dan tidak terikat dengan kegiatan jabatan struktural dan jabatan publik. Selain itu, ada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800 Tahun 2012, kepala daerah tingkat satu dan dua, pejabat publik, wakil rakyat, hingga Pegawai Negeri Sipil dilarang rangkap jabatan dalam organisasi olahraga seperti KONI dan PSSI. Isa mengaku khawatir, hal ini akan membuat Pemkab kembali tidak mencairkan anggaran untuk Askab PSSI Jember.

Sementara Ketua Askab PSSI Jember, Sutikno, membenarkan jika ada 3 orang PNS yang menduduki jabatan di Askab PSSI. Diantaranya, Taufik sebagai wakil ketua, dan dua anggota esekutif komite, yaitu Sofyan dan Adi Purnomo. Sutikno mengaku seharusnya penyaringan calon pengurus Askab PSSI di Jember dilakukan sebelum proses pemilihan, mengingat pemilihan wakil ketua dan esekutif komite bersamaan dengan ketua yang dipilih langsung oleh anggota. (Fian)

Comments are closed.