Jember Hari Ini – Hingga minggu ketiga bulan Maret, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) belum mendapat kepastian kapan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil mengirimkan Blanko E-KTP.
Hal ini ditegaskan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Jember, Arief Tjahyono, menjawab pertanyaan masyarakat dalam Suara Rakyat Prosalina. Menurut Arief Tjahyono, hingga saat ini proses lelang pengadaan blanko E-KTP belum rampung. Arief meminta warga Jember bersabar karena hingga saat ini proses pencetakan E-KTP masih terkendala.
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil terus berkomunikasi dengan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil terkait pengiriman blanko E-KTP. Meski demikian, Arief meminta warga yang belum melakukan perekaman E-KTP segera melakukan perekaman E-KTP karena ketika blanko E-KTP sudah tersedia, surat pengganti E-KTP bisa langsung dicek menjadi E-KTP. Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil meminta pemerintah kabupaten-kota terus melakukan sosialisasi terkait kendala pencetakan E-KTP. Serta fungsi surat pengganti E-KTP yang setara dengan E-KTP asli.
Arief juga meminta warga mengecek surat pengganti E-KTP yang masa berlakunya hanya 6 bulan. Jika sudah berakhir masa berlakunya, warga bisa melakukan perpanjangan dengan membawa surat pengganti E-KTP yang lama. (Ida)

