Sebelumnya PDP Kahyangan yang katanya memerlukan perhatian dan penanganan serius. Perusahaan perkebunan ini dinyatakan tidak sehat, kembang kempis, malah katanya sekarat. Sekarang ada kabar baru, Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) dihadapkan pada problem tagihan yang nilainya mencapai Rp 700 juta gara-gara ratusan pelanggannya bertahun-tahun menunggak. Selain itu, PDAM katanya juga harus menginfus unit usaha air mineral kemasan hingga puluhan juta sebulan.
Entah bagaimana asbabunnuzulnya, Perusahaan daerah yang tadinya kelihatan sehat-sehat saja, tiba-tiba dinyatakan bermasalah. Publik kira-kira bertanya dan berpikiran, selama ini perusahaan daerah itu ternyata belum memberikan kontribusi ke kas daerah. Pertanyaan berikutnya, kalau belum memberikan kontribusi, lalu bagaimana perusahaan daerah itu dikelola…?
Begitulah, Butuh penjelasan hingga persoalan jadi terang benderang. Tentu saja agar pertanyaan dan dugaan tidak makin liar. Sebab, bisa saja masyarakat awam bertanya sekaligus menduga, kalau perusahaan daerah belum memberikan kontribusi ke kas daerah, berarti perusahaan itu hanya bisa menerima suntikan modal yang sumbernya bisa dipastikan dari APBD. Lalu, kalau terus-terusan merugi, mengapa keadaan itu dibiarkan berlarut-larut tanpa ikhtiar memperbaikinya.
Maka, agar kejadian serupa tidak terulang, sudah saatnya perusahaan daerah dikelola secara bisnis like, lengkap dengan budaya korporasinya. Sudah saatnya perusahaan daerah dibawa menuju Tata Kelola Perusahaan yang baik. Good Corporate Governance, kata orang pintar. Perusahaan yang dikelola oleh orang-orang kompeten dan profesional. Bukan perusahaan untuk keperluan konsesi politik. Bukan pula perusahaan yang disiapkan untuk keperluan balas jasa, bagi-bagi posisi, kursi dan jabatan bagi orang-orang yang dianggap berjasa oleh penguasa. Lebih dari semua itu, perusahaan daerah itu bukanlah perusahaan pribadi yang bisa diwariskan. (Aga)
