Jember Hari Ini – Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember, Nurul Ghufron, mengutuk keras peristiwa penyiraman air keras kepada penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan. Nurul Ghufron menilai penyerangan tersebut sebagai bentuk penyerangan terhadap Negara untuk membungkam agenda pemberantasan korupsi.
Novel Baswedan adalah aparatur negara yang bertugas sebagai penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penyerangan aparatur negara, sama dengan penyerangan terhadap Negara. Sebagai bagian komponen hukum negara, ia mengutuk keras peristiwa tersebut. Dia berharap penegak hukum segera mengusut tuntas kasus itu hingga aktor intelektualnya. Pengungkapan kasus itu jangan hanya sampai pada tenaga operator di lapangan yang melakukan penyerangan.
Pakar hukum pidana ini juga menjelaskan, sebelumnya ada kasus teror hingga pembunuhan terhadap penegak hukum seperti Baharudin Lopa, namun hingga saat ini tidak jelas penanganan kasusnya. Padahal, polri memiliki deteksi dini dan kuat dalam pengungkapan kasus pidana. Ghufron mencontohkan kasus dugaan teroris yang belum terjadi bisa diendus oleh polisi. Apalagi kasus teror dan penganiayaan yang sudah terjadi justru lebih mudah pengungkapannya. Ghufron menambahkan, kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan diduga terkait dengan perkara yang ditanganinya karena Novel adalah kepala satuan tugas sejumlah kasus korupsi.
Diberitakan sebelumnya, penyidik KPK Novel Baswedan menjadi korban aksi teror dan penganiayaan, disiram air keras di wajahnya usai menunaikan sholat subuh di masjid tak jauh dari rumahnya. (Fit)

