Menurut Ketua KPU Kabupaten Jember, Ketty Tri Setyorini, KPU memberikan kelonggaran bagi Calon Anggota PPK dan PPS.
Pendaftar tidak perlu mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian, S-K-C-K dan surat keterangan sehat, karena pendaftar cukup menjelaskan riwayat hidup, dalam satu lembar kertas bermaterai.
