Jember Hari Ini – Ketua Komisi B DPRD Jember, Bukri, menyambut positif rencana sertifikasi bagi debt collector. Sertifikasi itu menurut Bukri, menjadi filter bagi debt collector agar tidak menjadi momok bagi masyarakat. Namun sertifikasi yang diberlakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan ini hendaknya juga mengatur tentang sanksi bagi debt collector yang melakukan pelanggaran.
Menurut Bukri, jika sertifikasi tanpa dilengkapi sanksi, percuma diberlakukan. Bukri berharap debt collector tidak melanggar hukum dalam melakukan pekerjaannya.
Diberitakan sebelumnya, kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jember menyampaikan rencana sertifikasi bagi debt collector. Akhirnya, lembaga jasa keuangan atau perbankan hanya boleh menggunakan jasa debt collector yang bersertifikasi. (Fath)
