Jember Hari Ini – Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman dan Cipta Karya (PRKP Cipta Karya) tidak bisa menjamin Pemkab Jember bisa mengganti biaya ganti rugi pajak kepada ahli waris tanah yang dibangun SMPN 3 Tanggul.
Kepala Bidang Pengawasan dan Tata Bangunan Dinas PRKP Cipta Karya Jember, Eko Ferdiyanto, menjelaskan, anggaran yang disiapkan Pemkab terkait tanah SMPN 3 Tanggul adalah anggaran pengadaan, bukan anggaran ganti rugi. Eko mengaku khawatir anggaran tersebut tidak bisa dicairkan jika digunakan untuk ganti rugi pajak yang sudah dibayarkan ahli waris. Meski anggaran untuk pemisahan dan sertifikasi tanah sudah ada, pada badan pengelolaan keuangan dan aset daerah.
Eko menambahkan, Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman dan Cipta Karya akan melakukan koordinasi dengan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah sehingga permasalahan biaya ganti rugi pajak ahli waris juga bisa diselesaikan. (Fian)
