Ratusan Banpol PP Tidak Bisa Mendapatkan Honor

Jember Hari Ini – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang berstatus Bantuan Pol PP (Banpol) tidak bisa mendapatkan honor.

Kepala Bidang Sumber Daya Aparatur, Joko Soponyono mengatakan, mulai tahun 2009 lalu, Satpol PP dilarang mengangkat tenaga honorer, padahal sejumlah kecamatan membutuhkan tenaga Satpol PP. Akhirnya Satpol PP merekrut tenaga Banpol PP yang digaji dengan anggaran program kegiatan. Banpol PP yang tersebar di seluruh kecamatan ini merupakan pegawai kontrak yang masa kontraknya diperpanjang setiap tahun. Joko menegaskan, jika anggota Banpol PP ingin mendapatkan gaji tetap, dia harus mengikuti tes sesuai aturan yang berlaku. Saat ini, di Kabupaten Jember anggota Banpol PP mencapai 300 orang tersebar di seluruh kecamatan.

Sementara Wakil Ketua Komisi A DPRD Jember, Agus Widiyanto, menyayangkan status anggota Banpol PP yang tidak bisa mendapatkan gaji tetap. Menurut politisi Partai Amanat Nasional ini seharusnya Pemkab mencari jalan keluar sehingga penjaga keamanan aset daerah tersebut bisa bekerja dengan nyaman dan tenang. (Fian)

Comments are closed.