Jember Hari Ini – Perubahan Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) perangkat desa yang baru menjadi kendala pengajuan Alokasi Dana Desa dan Dana Desa.
Anggota Komisi A DPRD, Mujiburrohman Sucipto, menegaskan informasi dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa hingga saat ini masih ada 107 desa yang belum mengajukan usulan Alokasi Dana Desa karena belum melakukan penyesuaian dengan SOTK yang baru. Untuk menyesuaikan SOTK pemerintahan desa yang baru harus dilakukan dengan cara memutasi sekertaris desa ke kecamatan. Namun Sucipto menyayangkan hingga saat ini Pemkab belum menjalankan kebijakan tersebut, mengingat perubahan Susunan Organisasi dan Tata Kerja menjadi kewenangan bupati atau Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). Akibatnya, saat ini ada perangkat desa masih belum menerima gaji. Sementara pembangunan di desa yang bersumber dari Alokasi Dana Desa dan Dana Desa terhambat. Pemkab seharusnya mendampingi proses administrasi di seluruh desa dan segera melakukan mutasi sekretaris desa.
Sementara Bupati Jember, Faida, mengakui jika persoalan sekretaris desa menjadi salah satu penyebab belum cairnya Alokasi Dana Desa dan Dana Desa. Faida mengaku baru menyetujui pemindahan sekretaris desa ke kecamatan. Selanjutnya tinggal menunggu pemerintah desa menyelesaikan administrasi pengajuan Alokasi Dana Desa dan Dana Desa agar bisa segera dicairkan. (Fian)
