Pindahkan Pos Anggaran SPM Tanpa Sepengetahuan DPRD, Pemkab Dinilai Langgar APBD 2017

Ayub Junaidi

Jember Hari Ini – DPRD Jember menilai Pemkab melanggar APBD karena memindahkan pos anggaran Surat Pernyataan Miskin (SPM). Pos anggaran untuk layanan kesehatan warga miskin yang awalnya melekat di tiga Rumah Sakit Daerah, tiba-tiba dipindahkan ke Dinas Kesehatan tanpa pemberitahuan kepada DPRD. Hal ini terungkap dalam rapat koordinasi antara Komisi D DPRD, Dinas Kesehatan, dan tiga Rumah Sakit Daerah.

Wakil Ketua DPRD Jember, Ayub Junaidi, mengaku terkejut karena tidak ada anggota DPRD yang tahu kenapa tiba-tiba Bupati Jember Faida memindahkan pos anggaran tersebut. Pemindahan pos anggaran tersebut mencederai keputusan pembahasan APBD 2017.

Sementara Kepala Dinas Kesehatan, Siti Nurul Qomariyah, menjelaskan, dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA), alokasi anggaran Surat Pernyataan Miskin (SPM) melekat di Dinas Kesehatan. Nurul mengetahuinya sejak dilantik sebagai Kepala Dinas Kesehatan April lalu. Nurul mengaku tidak mengetahui bagaimana penetapan alokasi anggaran Surat Pernyataan Miskin.

Komisi D DPRD Jember akhirnya menunda rapat koordinasi bersama Dinas Kesehatan dan 3 rumah sakit milik Pemkab Jember. Komisi D akan memanggil tim anggaran Pemkab untuk meminta klarifikasi terkait pemindahan anggaran tanpa sebab yang jelas. Apalagi alokasi anggaran untuk warga yang menggunakan Surat Pernyataan Miskin cukup besar mencapai Rp 16 miliar. (Fian)

Comments are closed.