Jember Hari Ini – Badan Anggaran DPRD Jember mempertanyakan pemindahan dana APBD senilai Rp 300 miliar dalam bentuk deposito yang sebelum awalnya tersimpan di Bank Jatim ke BNI ’46 dan BRI beberapa hari yang lalu.
Wakil Ketua DPRD Jember, Ayub Junaidi, meminta Tim Anggaran Pemkab Jember menjelaskan kenapa Pemkab Jember memindahkan deposito tersebut, mengingat selama ini seluruh transaksi keuangan Pemkab Jember dilakukan melalui Bank Jatim. Menurut Ayub, tidak masalah dana APBD disimpan di bank manapun, namun Pemkab harus bisa menjelaskan alasan pemindahan deposito tersebut. Sebab, selama ini Tim Anggaran selalu memberikan penjelasan saat akan melakukan perpindahan anggaran. Bahkan, Ayub mengaku justru mendapatkan informasi pemindahan deposito tersebut dari pihak lain.
Sementara Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKA) Jember, Yulia Hari Murti, menjelaskan, Pemkab diizinkan mencari pendapatan daerah dari sumber lain-lain yang sah, salah satunya bunga bank. Pemindahan deposito dari Bank Jatim ke BNI ’46 sudah sesuai prosedur. Karena itu, BPKA meminta seluruh bank mengajukan penawaran kepada Pemkab Jember. Ternyata BNI’46 dan BRI menawarkan bunga tertinggi, yakni 6,75 persen perbulan. Sedangkan Bank Jatim hanya bersedia memberikan bunga 6,25 persen per bulan. (Fian)
