Jember Hari Ini – Seribu lebih usulan dana hibah dan bansos tahun ini tidak bisa dicairkan karena Bupati Jember, Faida, terlambat mengeluarkan surat keputusan penerima dana hibah dan bansos tersebut. Bahkan, hingga kini SK tersebut belum diterbitkan. Padahal, sesuai aturan yang berlaku, SK bupati harus ada sebelum dana hibah dan bansos itu diusulkan dalam kebijakan umum anggaran rancangan APBD 2017. Hal ini terungkap dalam rapat Badan Banggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemkab, Kamis (8/6/2017) malam.
Ketua Tim Anggaran Pemkab Jember, Mirfano, menjelaskan, ada 1.103 usulan dana hibah dan dana bansos, namun baru 352 usulan yang diketahui lengkap dengan proposalnya. Jumlah usulan tersebut kemungkinan salah saat dilakukan pengecekan oleh dinas terkait. Sesuai ketentuan, seharusnya proposal disampaikan kepada bupati, selanjutnya dilakukan evaluasi oleh dinas terkait. Namun karena waktunya terbatas, maka proses tersebut tidak dilakukan. Akibatnya, hingga sekarang bupati belum menerbitkan SK penerima dana hibah dan bansos tersebut.
Sementara Wakil Ketua DPRD Jember, Ayub Junaidi, menegaskan, dana hibah dan bansos tahun 2017 tersebut tidak bisa dicairkan karena Pemkab menyalahi prosedur pengusulan dana hibah dan bansos. Sesuai aturan yang berlaku SK penerima hibah dan bansos tersebut harus terbit saat dilakukan pembahasan APBD. Jika Pemkab Jember tetap memaksa untuk mencairkan dana hibah dan bansos, akan berdampak secara hukum. (Fath)
