Komisi B Sayangkan Lambannya Pelayanan Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)

Jember Hari Ini – Setelah menyerap aspirasi dari masyarakat, Komisi B DPRD Jember menyayangkan lambannya pelayanan Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Wakil Ketua Komisi B DPRD Jember, Budi Wicaksono, menjelaskan, banyak masyarakat yang mengeluh karena harus menunggu lama saat mengurus izin usaha melalui Dinas PTSP. Menurut Budi, pembentukan Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu seharusnya mempercepat proses pengurusan izin usaha karena pemilik usaha tidak perlu mendatangi sejumlah Organisasi Perangkat Daerah saat mengurus izin usaha. Jika memang harus mendapatkan persetujuan bupati, Budi meminta agar Dinas PTSP tidak membiarkan berkas menumpuk di kantor dinas sehingga pengurusan izin usaha cepat rampung.

Sementara Ketua Komisi B DPRD Jember, Bukri, menyarankan kepada bupati untuk menyerahkan kewenangan pelayanan izin usaha kepada Kepala Dinas PTSP. Metode tersebut didapat Komisi B saat melakukan kunjungan kerja ke kota Solo beberapa waktu lalu. Bukri mengatakan, pelayanan izin usaha di kota Solo dipastikan selesai dalam waktu 3 hari. Sangat berbeda dengan kondisi yang di Kabupaten Jember. (Fian)

Comments are closed.